Minggu, 06 Januari 2013

MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR


     Manajemen sumber daya aparatur adalah suatu kegiatan pengelolaan yang meliputi pendayagunaan, pengembangan, penilaian, pemberian balas jasa bagi manusia sebagai individu anggota organisasi pemerintahan. Manajemen sumber daya aparatur juga menyangkut cara-cara mendesain sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengelolaan karir, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan. Manajemen sumber daya aparatur terdiri dari serangkaian kebijakan yang terintegrasi tentang hubungan ketenagakerjaan yang mempengaruhi orang-orang dan organisasi.

          Keterkaitan antara manajemen sumber daya aparatur dengan manajemen sumber daya manusia, keduanya sama-sama aktivitas-aktivitas yang dilaksanakan agar sumber daya manusia dalam organisasi dapat didayagunakan secara efektif dan efisien guna mencapai berbagai tujuan. Semua manajer harus menaruh perhatian yang besar terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya manusia.

Perubahan paradigma melalui empat tahapan, berawal dari: 
  1. penekanan pertama yang menganggap bahwa manajemen sumber daya aparatur bukan hanya aktivitas strategik, melainkan sesuatu yang sentral dalam pencapaian tujuan organisasi.
  2. Penekanan yang kedua, menegaskan perlunya para manajer sumber daya manusia menyerahkan tanggung jawab pengelolaan manusia atau karyawan kepada manajer senior.
  3. Penekanan yang ketiga memperlihatkan adanya pergeseran dari hubungan industri menjadi hubungan karyawan. 
  4. Penekanan yang keempat, bahwa pengelolaan organisasi sama pentingnya dengan pengelolaan sumber daya manusia. 
       Perkembangan kelembagaan PNS berawal dari adanya permasalahan yang dihadapi birokrasi pemerintah, yaitu kelembagaan birokrasi pemerintah yang besar dan sumber daya aparatur yang kurang professional. Mekanisme kerja yang sentralistik, adanya kontrol terhadap birokrasi masih dilakukan oleh pemerintah, untuk pemerintah dan dari pemerintah. Jabatan birokrasi yang pengisiannya sering kali tidak berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan. 
 
        Atas dasar itulah kelembagaan birokrasi (PNS) perlu dilakukan penataan kembali (right sizing). Hal ini merupakan kebutuhan yang mendesak untuk melihat seberapa jauh kepegawaian pemerintah berperan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Penataan adalah upaya untuk melakukan evaluasi terhadap sistem prosedur dan proses pengelolaan kepegawaian dalam pemerintahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar