Sabtu, 15 Desember 2012

Administrasi Kepegawaian

Hubungan Kepegawaian Antara Pusat dan Daerah
A. Kepegawaian Pusat
Pembahasan tentang pengaturan eksistensi dan fungsi Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum banyak dilakukan oleh para ahli hukum administrasi. Pembahasan mengenai pengaturan eksistensi dan fungsi BKN sebagai lembaga pemerintah yang menangani masalah masalah administrasi kepegawaian secara mendalam, sistematis dan mendasar perlu dilakukan, mengingat administrasi kepegawaian mengandung nilai strategis terhadap hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Dengan cara mengatur kembali kedudukan dan fungsi, serta organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) melalui Keputusan Presiden, dan dengan merubah namanya menjadi BKN yang diharapkan dapat meningkatkan eksistensi dan fungsinya. Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang perlu dibahas adalah, tentang; (1) pengaturan terhadap eksistensi BKN, dan (2) pengaturan terhadap fungsi BKN. Beranjak dari permasalahan dan setelah analisis, maka kesimpulannya adalah: Pengaturan tentang eksistensi BKN tidak secara khusus diatur dalam bentuk peraturan tertentu, namun berhubungan dengan pengaturan tentang fungsi, yaitu pengaturan dalam Undang undang Kepegawaian, Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres adalah bentuk pengaturan terendah. Eksistensi BKN berhubungan dengan eksistensi lembaga pemerintahan lain dalam mengatur dan menyelenggarakan administrasi kepegawaian. BKN sebagai pembantu Presiden berkedudukan sebagai koordinator untuk mengatur administrasi kepegawaian dan sebagai pengawas dalam menyelenggarakan administrasi kepegawaian, maka kesimpulannya adalah: Di Tingkat Pemerintah Pusat; Dalam mengeluarkan peraturan kepegawaian BKN mengadakan hubungan hukum dengan: Komisi Kepegawaian Negara, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Lembaga Administrasi Negara, dan dalam mengeluarkan keputusan tata usaha negara, di sampmig mempunyai kewenangan tertentu juga melakukan pengawasan yang bersifat administratif. Pengaturan fungsi BKN ditentukan oleh badan pembentuk peraturan perundang- undangan yang melibatkan Presiden dan pejabat pemerintah lainnya. Ruang lingkup fungsi, tugas, dan kewenangan BKN dalam mengatur dan melaksanakan administrasi kepegawaian adalah: (a) merumuskan peraturan kebijaksanaan (beleidsregels, policy rules), yang terdiri atas rumusan peraturan kebijaksanaan dalam bentuk surat edaran atau keputusan dan dalam bentuk perencanaan nasional bidang kepegawaian, (b )melaksanakan peraturan kepegawaian, yaitu menetapkan keputusan tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian pegawai negeri sipil yang mempunyai spesifikasi tertentu secara langsung di luar kewenangan Presiden, Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Keberadaan Peraturan Pemerintah tentang pemberian kewenangan dalam bidang kepegawaian ini perlu diimbangi dengan penataan manajemen dan kelembagaan yang mengelola sumber daya aparatur. Selama ini, daerah otonom hanya memiliki kewenangan terbatas dalam pengelolaan sumber daya aparatur, antara lain menyangkut usulan kenaikan pangkat, usulan mutasi, usulan pengisian jabatan kerja dan usulan pemberhentian, sedangkan keputusan terakhir tetap berada di tangan Pemerintah Pusat.
B. Kepegawaian Daerah
Perubahan kebijakan desentralisasi juga diikuti dengan perubahan di bidang kepegawaian negara dari UU Nomor 8 Tahun 1974 menjadi UU Nomor 43 Tahun 1999. Berdasarkan kebijakan desentralisasi dan kepegawaian yang lama, tampaknya sistem kepegawaian daerah yang berlaku dalam praktek lebih mirip integrated national end local personnel system. Kelebihan nyata dari cara tersebut adalah kemampuan yang luar biasa dari pemerintah untuk menempatkan pegawainya di lokasi paling terpencilpun (Niessen, 1999) guna memberikan pelayanan, terutama untuk menjalankan tugas pembangunan. Kebijakan baru desentralisasi dan kepegawaian daerah tampaknya ingin membenahi hal tersebut dengan memberikan kewenangan yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola sendiri pegawai negerinya sekaligus tetap dalam rangka NKRI. Kebijakan kepegawaian bertujuan untuk mendorong pengembangan otonomi daerah.pemerintah pusat menetapkan norma, standar, dan prosedur mengenai pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban serta kedudukan hokum baik PNS pusat maupun daerah. Di Indonesia, pegawai negeri digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu pegawai negeri sipil, anggota TNI dan anggota Polri. Pegawai negeri sipil dibagi menjadi dua, yaitu PNS pusat dan Pns Daerah. PNS daerah merupakan salah satu jenis pegawai yang menjalankan perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Di Tingkat Pemerintah Daerah; Eksistensi badan ini tidak diperlukan dalam pengaturan melalui Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, karena pengaturan administrasi kepegawaian daerah diserahkan sepenuhnya kepada daerah bersamaan dengan penyerahan otonomi daerah, dan hubungannya dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah adalah dalam bentuk pengawasan yang bersifat administratif Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah maka harus didorong desentralisasi urusan kepegawaian kepada daerah. Untuk memberi landasan yang kuat bagi pelaksanaan desentralisasi kepegawaian tersebut, diperlukan adanya pengaturan kebijakan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional tentang norma, standar, dan prosedur yang sama dan bersifat nasional dalam setiap unsur manajemen kepegawaian. Sejalan dengan desentralisasi bidang kepegawaian kepada daerah otonom, maka unit pengelola sumber daya aparatur dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil sudah selayaknya ditangani oleh sebuah lembaga teknis daerah berbentuk badan atau kantor. Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah di daerah kabupaten/kota maupun provinsi sejalan dengan bunyi pasal 34 A Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 serta Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Badan Kepegawaian Daerah merupakan Perangkat Pemerintah Daerah yang berwenang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk meningkatkan pelayanan dan kinerja pegawai dalam rangka menunjang tugas pokok Gubernur, Bupati/Walikota. Kelancaran pelaksanaan tugas organisasi ini sangat tergantung pada kesempurnaan dari pegawai yang berada didalamnya yang mampu bekerja secara profesional, efektif dan efisien guna meningkatkan kelancaran roda pemerintahan. Penyelenggaraan tugas-tugas kepegawaian di daerah ini, akan senantiasa diikuti dengan langkah pemantapan dan pengembangan pelaksanaan sistem administrasi dan manajemen kepegawaian yang hakekatnya diarahkan pula pada upaya peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah agar mampu secara profesional menangani berbagai macam tuntutan tugas yang semakin kompleks, disamping meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi daerah menuju terwujudnya “Good Local Governance” dalam kerangka implementasi kebijakan otonomi daerah secara utuh. Penyelenggaraan tugas bidang kepegawaian tersebut tetap mengacu pada kewenangan yang ada dan berlandaskan pula pada arah kebijakan umum manajemem kepegawaian sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian serta dalam kerangka implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaan lainnya. Sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah bernama Biro Kepegawaian, dan yang menjadi dasar eksistensi perubahan tersebut adalah Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Dimana dijelaskan pada pasal 34 A ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang berbunyi “Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah dibentuk Badan Kepegawaian Daerah”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar