Rabu, 12 Desember 2012

Definisi Good Governance

DEFINISI TATA KEPEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) Tata kepemerintahan yang baik (Good governance) merupakan suatu konsep yang akhir-akhir ini dipergunakan secara reguler dalam ilmu politik dan administrasi publik. Konsep ini lahir sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi, masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat secara berkelanjutan. United nations development programme (UNDP) merumuskan istilah governance sebagai suatu exercise dari kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi untuk menata, mengatur dan mengelola masalah-masalah sosialnya (UNDP,1997) istilah governance menunjukkan suatu proses dimana rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan kohesi, integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyatnya. Dengan demikian jelas sekali, bahwa kemampuan suatu negara mencapai tujuan-tujuan pembangunan itu sangat tergantung pada kualitas tata kepemerintahannya dimana pemerintah melakukan interaksi dengan organisasi-organisasi komersial dan civil society. Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan kondisi yang menjamin adanya keseimbangan peran, saling mengontrol yang dilakukan oleh tiga komponen, yakni pemerintah, masyarakat dan sektor swasta. Ketiga komponen itu mempunyai tata hubungan yang sama dan sederajat. Kesamaan derajat ini akan sangat berpengaruh terhadap upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Jika kesamaan derajat itu tidak sebanding, maka akan terjadi pembiasan dari tata pemerintahan tersebut. Upaya untuk menyeimbangkan ketiga komponen tersebut merupakan peran yang harus dimainkan oleh ilmu administrasi publik. Jika peran yang dimainkan tidak mampu menjamin adanya kongruensi dan cohesiveness antara ketiganya, maka akan terjadi ketidak seimbangan, karena ada kemungkinan satu komponen mempengaruhi bahkan menguasai komponen lainnya. Di dalam tatanan kepemerintahan yang demokratis, komponen rakyat (civil society) harus memperoleh peran yang utama. Hal ini didorong oleh suatu kenyataan bahwa dalam sistem yang demokratis , kekuasaan tidak berada di penguasa melainkan rakyat. Demikian juga peran sektor swasta sangat mendukung terciptanya proses keseimbangan kekuasaan yang berlangsung dalam tata kepemerintahan yang baik. Jika sektor swasta terlalu mendominasi, maka akan tercipta sistem administrasi publik yang kolusif dan nepotism, dimana adanya kepentingan konglomerat dan pengusaha swasta dalam pemerintahan. Jika kekuasaan negara terlalu besar, maka akan tercipta sistem administrasi publik yang sentralistik. Ilmu administrasi publik berperan untuk menjaga agar ketiga komponen itu tidak lemah posisinya satu sama lain, dan tidak saling mendominasi. Jika ketiganya lemah akan menimbulkan situasi yang chaos. Dan jika salah satunya ada yang lemah akan menimbulkan tata pemerintahan yang tidak serasi. Konstelasi keseimbangan dari tiga komponen yang tidak imbang tersebut membawa pengaruh besar terhadap tata kepemerintahan yang baik. Ilmu administrasi publik berfungsi menjamin agar suatu sistem dalam mekanisme pemerinntahan berada dalam posisi seimbang, dimana peran rakyat amat menentukan. Setting dari tiga komponen itu dalam pengalaman sistem administrasi publik kita hingga kini mengalami beraneka macam bentuknya. Ketika pemerintahan pertama setelah merdeka hubungan antara rakyat dan negara sangat baik, namun peran swasta masih elum Nampak. Setela itu Bung Karno memberikan angin kepada sektor swasta, tetapi selang beberap bulan, peran rakyat melalui partai politik tampak berpengaruh. Keadaan ini berlangsungcukup lama dan merisaukan militer Bung Karno sendiri. Situasi ini membuat Bung Karno kembali pada UUD 45 yang memberikan peran besar kepada pemerintah. Ketika orde baru, konstelasi keseimbangan ketiga komponen tersebut beralih tekanannya. Peran pemerintah sangat dominan, rakyat terpuruk pada posisi paling bawah. Sementara itu usahawan yang dikenal dengan sebutan konglomerat memperoleh kelonggaran peran oleh pemerintah yang bisa menghimpit peran rakyat bahkan bisa dikatakan peran konglomerat berada di atas penguasa pemerintah. Ada pihak yang mengatakan bahwa situasi saat itu, komponen konglomerat memegang tampuk kekuasaan yang melebihi dari kekuasaan pemerintah. Para pejabat pemerintah disuap, dibeli dan dimainkan oleh konglomerat. Banyak kebijakan pemerintah yang memberikan keuntungan lebih besar kepada sektor swasta ini. Kita harapkan di masa-masa yang akan datang konstelasi ketiga komponen itu bisa menimbulkan hubungan yang kohesif, kongruen, selaras, dan kesetaraan. Sehingga masing-masing komponen mempunyai peran yang sama-sama pentingnya dalam menciptakan tatanan kepemerintahan yang baik. Timbulnya korupsi sebagai salah satu penyakit yang menghalangi terciptanya tatanan kepemerintahan yang baik, karena pada hakikatnya keseimbangan peran dari ketiga komponen tersebut berat sebelah. Peran pemerintah yang sentral memberikan kontribusi yang besar terhadap komponen sektor swasta (business) tanpa diimbangkan peran rakyat untuk bisa mengotrolnya. Komponen rakyat sebagai pemegang kekuasaan di negeri ini memberikan sebagian kekuasaan nya kepada pemerintah. Selain dari itu,terciptanya keseimbangan dari tiga komponen tersebut sangat tergantung pada upaya untuk selalu berpegang pada ditegakkannya hokum secara konsekuen. Landasan hukum perlu dipegang secara teguh dan adil. Mesin administrasi pemerintah dijalankan di atas aturan dan hukum. Penyalahgunaan hukum,aturan, wewenang, dan kekuasaan dalam administrasi pemerintah ini memperlemah kontrol sosial dan akuntabilitas para pejabat pemerintah. Rakyat tidak lagi mampu melakukan akses kepada pejabat untuk meminta ketegasan terhadap hukum. Rakyat tidak berdaya menghadapi aturan yang dibuat oleh administrasi pemerintah dan dipergunakan hanya untuk melindungi kepentingan pejabat sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar